Jumat, 09 Oktober 2009

Kontemplasi Hari Jadi


Drugs Free Community 
5 Oktober 2007-2009



Apa hubungannya DFC dengan GRANAT?

Pertanyaan yang seringkali kami dengar hingga kami lelah menjawabnya, karena sejujurnya jawabannya sama sekali tidak menyenangkan buat kami. Ada sakit dan kecewa karena secara tidak langsung ada aib yang harus terbuka.

Drugs Free Community (DFC) sudah ada sejak tahun 2002, tanggal dan bulannya tidak dapat dipastikan. DFC adalah sebutan lain dari Relawan DPC GRANAT Kota Surabaya, yang ingin menunjukan eksistensi dirinya sebagai komunitas anak muda yang peduli.

Mengapa terbentuk DFC? GRANAT adalah organisasi sosial yang memiliki hirarki keorganisasian mulai dari tingkat Pusat/Nasional (DPP), kemudian tingkat Propinsi (DPD), dan tingkat Kota/Kabupaten (DPC). DPP dominan bersifat kebijakan, DPD dominan bersifat koordinasi, sedangkan DPC dominan opersional. Di tingkat DPC inilah keberadaan relawan memegang peranan penting, karena ujung tombak operasional kegiatan adalah relawan.

DPC GRANAT Kota Surabaya terbentuk tanggal 26 Nopember 2000, dengan Ketuanya adalah Bapak Sonny Wibisono. Pada masa kepemimpinan beliau keberadaan relawan sangat diperhatikan, sebagai bentuk apresiasi maka relawan diijinkan membentuk susunan pengurus sendiri di luar susunan pengurus DPC. Relawan diberikan hak otonomi untuk membentuk dan memilih pengurus. Kegiatan relawan tentunya adalah menjalankan program kerja DPC. Keberadaan pengurus relawan adalah sebagai bagian dari program pembinaan SDM.

Nama DFC sendiri tercetus tahun 2002 menjelang Konggres I GRANAT di Bandung, saat akan mencetak kaos event khusus relawan Surabaya. Nama ini adalah usulan dari relawan sendiri yang awalnya lebih bersifat untuk terkesan gaul. Selanjutnya penggunaan nama DFC lebih bersifat pada tema-tema kegiatan kampanye anti narkoba yang bersifat entertain dengan sasarannya adalah anak muda. Setiap kegiatan tetap bendera GRANAT yang digunakan.

Kiprah relawan GRANAT Surabaya relatif diperhitungkan baik di tingkat Kota maupun Nasional. Kegiatan DPC GRANAT dengan ujung tombaknya relawan pada masa 2001-2005 sangat dinamis dan aktif. Mulai dari penyuluhan, posko KIE 24 jam, talk show, seminar, event organizer/entertain, konseling, pendampingan korban, investigasi, kontrol peradilan, kampanye, konvoi motor, hingga demo pernah dilakukan. Semua kegiatan hampir sebagian besar dibiayai sendiri oleh relawan dan pengurus, beberapa diantaranya dalam bentuk sponsorship.

GRANAT sebagai organisasi sosial memiliki sistem kepemimpinan yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan periode waktu yang telah ditentukan. DPC GRANAT Kota Surabaya juga menjalankan mekanisme organisasi, pada tahun 2006 dilaksanakan MUSCAB untuk suksesi kepemimpinan karena kebetulan Ketua DPC GRANAT Surabaya sudah terpilih pada MUSDA sebagai Sekretaris DPD GRANAT Jawa Timur, pada tahun 2005. Pada MUSCAB ini terpilih Ketua DPC yang baru yaitu Ibu Arie Sulistyawatie (Arie Soeripan Poetri), kebetulan beliau baru aktif di GRANAT tahun 2005 sebagai salah satu Wakil Ketua DPD GRANAT Jatim hasil MUSDA tahun 2005.


DFC Vs. Ketua DPC GRANAT Surabaya

Sejak kepemimpinan DPC GRANAT Surabaya dipegang Ibu Arie banyak terjadi ketidaksepahaman antara Ibu Arie dengan relawan. Puncaknya adalah tidak diakui keberadaan relawan dengan pengurus yang dipilih oleh relawan, yang selanjutnya adalah tidak diakomodasi aspirasi dan aktifitas relawan. DPD GRANAT Jawa Timur yang diharapkan menjadi media untuk menyatukan kembali antara Ketua DPC dengan relawannya ternyata tidak mampu berbuat banyak, karena sepertinya pun juga terjadi mis koordinasi pula antara DPD dengan DPC. DPD berusaha mengakomodasi keberadaan relawan di bawah binaannya, hingga terakhir kami mampu menyelenggarakan event Hari Anti Narkoba Internasional 26 Juni 2007 secara besar Panggung hiburan dan konvoi motor/mobil melibatkan 1000 peserta dari Surabaya dan perwakilan DPC-DPC GRANAT se Jawa Timur.

Pasca HANI 2007, kami masih mendukung kegiatan DPD antara lain kontrol peradilan kasus produsen pabrik sabu. Bersamaan dengan itu kesehatan Ketua DPD Bapak Eddy Pirie terus memburuk (meninggal awal tahun 2009), berdampak pada aktifitas DPD GRANAT yang juga menjadi pasif, hal ini tentunya juga berdampak pada aktualisasi relawan yang tidak bisa membawa nama GRANAT karena berkaitan dengan sistem koordinasi dan pertanggungjawaban.

Tidak diakomodasi Ketua DPC Surabaya dan pasifnya DPD Jawa Timur, akhirnya membuat kami pada pilihan harus membentuk organisasi baru agar kami tetap bisa eksis, maka dilahirkan kembali Drugs Free Community.


DFC dan Gedung di jalan Raya Darmo 8A

Selain masalah di internal GRANAT, ada hal lain di luar GRANAT yang memaksa kami harus segera meresmikan Drugs Free Community sebagai organisasi atau komunitas baru. Pada Oktober 2005 ada surat dari Wakil Walikota Surabaya agar DPC GRANAT Kota Surabaya mengosongkan Kantor Sekretariatnya di Jalan Raya Darmo 8A karena merupakan gedung yang berdiri di atas saluran air dan akan dibongkar oleh Pemkot Surabaya. DPC dengan kepemimpinan baru meninggalkan atau menelantarkan kantor tanpa terlihat lagi aktifitas di Raya Darmo 8A. Pada awal tahun 2007 salah seorang relawan melihat ada seseorang mengatasnamakan instansi lain (PLN Jawa Timur) memasuki Kantor GRANAT yang tidak pernah ada aktifitasnya tersebut, orang tersebut bilang bahwa kantor tersebut akan difungsionalkan kembali menjadi milik PLN Jawa Timur. Kunci gembok kantor diperoleh oleh orang PLN ini langsung dari Ibu Arie Ketua DPC GRANAT Kota Surabaya.

Gedung yang dipergunakan sebagai kantor Sekretariat DPC GRANAT ini merupakan bangunan jaman Belanda, yang memang sempat dipergunakan PLN sebagai loket pembayaran listrik. Entah sejak kapan ditinggalkan PLN sehingga gedung tersebut tidak terawat bahkan menjadi seperti rumah hantu. Pada tahun 2001 Bapak Sonny Wibisono merenovasi dan menjadikan gedung tersebut Kantor Sekretariat DPC GRANAT Surabaya dengan biaya pribadi. DPC pernah mengajukan permohonan ijin pakai kepada pihak PLN dan mendapatkan jawaban bahwa gedung tersebut bukan milik PLN. Logika hukum memang gedung tersebut tidak memiliki status hukum (Sertifikat Hak Milik ataupun HGB) karena gedung tersebut berada bukan di atas tanah melainkan di atas saluran air (mungkin bekas pintu air pada jaman penjajahan Belanda).

Keberadaan orang yang mengaku dari PLN Jatim dan mangaku akan menempati kantor yang ditinggalkan DPC dan ”katanya” sudah mendapatkan rekomendasi dari Wawali jelas melukai kami sebagai relawan yang pernah berjibaku membesarkan GRANAT di gedung tersebut. Surat dari Wawali terdahulu jelas bahwa gedung tersebut akan dibongkar bukan diserahkan kepada pihak lain, maka “katanya” ada surat rekomendasi yang memberikan hak kepada pihak PLN Jatim untuk menempati gedung tersebut jelas tidak bisa kami terima. Penyerahan kunci gembok dari Ketua DPC kepada Pihak PLN Jatim juga menjelaskan bahwa DPC enggan memperjuangkan penggunaan gedung tersebut tetap menjadi hak DPC jelas mengecewakan kami.

Memperhatikan bahwa gedung yang selama lima tahun menjadi rumah kedua bagi relawan terancam di “hak”  pihak lain untuk kepentingan bisnis maka kami sepakat untuk mempertahankan gedung tersebut sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Satu-satunya cara mempertahankan gedung tersebut adalah dengan atas nama organisasi sosial, karena kami sudah tidak mungkin lagi menggunakan nama GRANAT maka perlu dibentuk  organisasi lain yang masih ada kaitannya/benang merahnya dengan aktifitas kami terdahulu. Maka dibentuk dan dipilihlah nama Drugs Free Community sebagai organisasi baru kami. Nama DFC yang sebenarnya sudah sering kami pergunakan sebagai tema dari aktifitas saat di bawah naungan GRANAT diperkenalkan kembali kepada masyarakat pada kegiatan kami yang pertama kali atas nama DFC ini, yaitu pada saat pembagian takjil tanggal 5 Oktober 2007. Selanjutnya tanggal tersebut kami tetapkan sebagai Hari Jadi Drugs Free Community di Surabaya.

Merebut dan mempertahankan gedung ini bukan hal yang mudah dan murah. Masih banyak pihak yang berkeinginan merobohkan dan atau memiliki gedung ini. Jadi tantangan DFC sebagai komunitas anak muda yang peduli bahaya narkoba tidak semata hanya sekedar bagaimana mencari dana, membuat kegiatan, dan atau rekrutmen dan pembinaan relawan. Lebih dari itu kami juga harus berjuang mempertahankan gedung ini melawan pihak-pihak yang memiliki kekuatan dana dan kewenangan lebih besar, sedangkan kami hanya bermodal semangat (khas BONEK).


Kontemplasi

Terima kasih yang sangat besar tentunya kami sampaikan kepada Bapak Sonny Wibisono (eks Ketua DPC GRANAT Surabaya periode 2000-2005), yang telah mengijinkan dan mendukung kami menggunakan gedung ini (karena beliaulah yang terakhir merenovasi). Kedudukan Beliau sendiri di DFC adalah selaku Ketua Dewan Penasihat Drugs Free Community.

Terima kasih pula kami sampaikan kepada Bapak Walikota Surabaya Drs. Bambang DH, MPd, yang telah menerima kami secara resmi di Balai Kota. Penerimaan Beliau selaku Walikota adalah apresiasi terhadap eksistensi kami.

Inilah penjelasan kami tentang apa hubungannya kami dengan GRANAT. Kami masih mencintai GRANAT, tetapi bila kami tidak diijinkan beraktifitas di bawah naungan GRANAT karena keberadaan kami sebagai relawan tidak diakui oleh DPC GRANAT Kota Surabaya tentunya pantang buat kami merendahkan harga diri kami sebagai manusia yang bermartabat.

Sebuah organisasi sosial mandiri akan menjadi besar bila didukung oleh anggota yang memiliki harga diri.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar