Sabtu, 26 September 2009

Bos Narkoba Divonis 10 Tahun, Bebas dalam 3 Tahun

Handoko Dipantau Khusus


SURABAYA - Polisi tidak bisa tenang setelah Handoko, bos pabrik sabu-sabu (SS) yang ditahan di Lapas Pamekasan, mendapat pembebasan bersyarat sebulan lalu. Sejak menghirup udara bebas, pemilik pabrik SS di Nginden Intan Timur dan Manyar Tirtomoyo itu terus diawasi.


Selengkapnya…

http://jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=92000


Masih jelas dalam ingatan kami (waktu itu atas nama DPD GRANAT Jawa Timur) memantau sidangnya, banyak terlihat upaya untuk meringankan hukuman. Seperti biasa persidangan narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya bila tidak dimonitor aktifis anti narkoba maka tuntutan dan vonisnya ringan. Dalam sidang Handoko ini kami harus mengerahkan relawan untuk melakukan pengawasan, itupun masih divonis ringan (10 tahun) dibanding ancaman maksimal hukuman yang harus diterima adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup (Kejahatan narkoba terorganisir).


Baru menjalani hukuman 3 tahun ternyata sudah melenggang bebas, sebuah ironi terhadap masa depan Generasi Bangsa. Potret penegakkan hukum yang terkotori oleh nafsu duniawi, aparat penegak hukum lebih memilih suap dari pada menyelamatkan anak bangsa dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.


Polisi, Jaksa, Hakim, Pengacara, dan Dept. Hukum dan HAM memiliki peran dan sendiri-sendiri untuk ikut membiarkan para bandar bebas mengedarkan narkoba. Kewenangan mereka banyak disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi tanpa berpikir dampaknya pada ancaman hancurnya generasi muda dan ancaman disintegrasi bangsa dan Negara.


Masyarakat pun secara tidak langsung juga turut berperan dengan makin maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Sikap tidak peduli cenderung permisif terhadap proses peradilan narkoba mengakibatkan aparat penegak hukum berpesta pora melacurkan harga dirinya pada para bandar.


Sampai kapan kita terus diam??????



Tidak ada komentar:

Posting Komentar