SEJARAH KOMUNITAS
Pasal 1
Pendiri organisasi atau komunitas DRUGS FREE COMMUNITY adalah relawan DPC GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Kota Surabaya. Nama DRUGS FREE COMMUNITY pertama kali dipakai adalah tahun 2002 oleh relawan GRANAT Surabaya. Penggunaan nama DRUGS FREE COMMUNITY adalah sebagai identitas kebanggaan bagi relawan yang sebagian besar adalah remaja/anak muda. Penggunaan nama ini juga bertujuan sebagai proses pembelajaran relawan usia remaja untuk berorganisasi dan bereksplorasi menggali potensi dan jati diri.
Pada tahun 2006 terjadi suksesi kepemimpinan sebagai bagian dari sistem organisasi GRANAT. Pada masa kepemimpinan yang baru terjadi perbedaan pendapat antara Ketua DPC GRANAT Kota Surabaya yang baru dengan relawan, yang tidak dapat dipersatukan dan berakhir dengan tidak diakuinya keberadaan relawan GRANAT dengan kepengurusan DRUGS FREE COMMUNITY nya.
Untuk dapat tetap eksis, diputuskan untuk membentuk sendiri organisasi atau komunitas anti narkoba terpisah dari DPC GRANAT Kota Surabaya. Melalui proses panjang, pada tanggal 5 Oktober 2007 di deklarasikan atau diperkenalkan kembali ke masyarakat keberadaan DRUGS FREE COMMUNITY
BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
1. Nama organisasi adalah DRUGS FREE COMMUNITY dan dapat disingkat dengan DFC
2. DRUGS FREE COMMUNITY didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya terhitung mulai tanggal didirikannya, yaitu 5 Oktober 2007
3. DRUGS FREE COMMUNITY berkedudukan di Kota Surabaya dan dimungkinkan di Kota-kota lain terbentuk Drug Free Community yang bersifat otonomi
BAB III
VISI, MISI, DAN DASAR HUKUM
Pasal 3
Visi DRUGS FREE COMMUNITY adalah mewujudkan Generasi Muda yang Berdaya, Mandiri, dan Madani
Pasal 4
Misi DRUGS FREE COMMUNITY;
1. Mengajak seluruh generasi muda untuk berperan aktif meningkatkan kreatifitas dan prestasi
2. Mengajak seluruh generasi muda berperan aktif stop Narkoba dan HIV AIDS
Pasal 5
Dasar Hukum DRUGS FREE COMMUNITY;
1. Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun1992 tentang Kesehatan
3. Undang–undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
5. UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
BAB IV
AZAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 6
DRUGS FREE COMMUNITY berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Pasal 7
DRUGS FREE COMMUNITY bersifat terbuka, sosial, dan berdasarkan kerelawanan.
Pasal 8
Tujuan DRUGS FREE COMMUNITY;
1. Mencegah percepatan peningkatan remaja yang melakukan tindak penyimpangan perilaku (kenakalan remaja) dengan merubah pola pikir, pola perilaku, dan pola interaksi remaja kearah yang lebih positif
2. Memberikan alternatif penyelesaian masalah (problem solving) dan kelompok dukungan (supporting group) pada remaja yang terlanjur melakukan perilaku menyimpang, dengan metode pendampingan/ konseling dan kelompok diskusi/dialog
3. Memberikan alternatif wadah atau komunitas berinteraksi (gaul) para remaja yang lebih sehat dan positif, memberikan kesempatan untuk mengekspresikan diri sebagai remaja untuk menjadi manusia kreatif, inovatif, mandiri, dan bertanggungjawab
BAB V
LAMBANG DAN SLOGAN
Pasal 9
1. Lambang DRUGS FREE COMMUNITY adalah tulisan D F dan C dalam segi empat dengan huruf D dan C ditulis huruf kapital berwarna orange, sedang huruf F disimbolkan pita yang menyerupai huruf F dan atau huruf V terbalik
2. Tulisan DRUGS FREE COMMUNITY di luar segi empat adalah identitas organisasi/komunitas
Pasal 10
Arti dari simbol di atas adalah;
a. Simbol dengan desain sederhana dan praktis dimaksudkan bahwa DRUGS FREE COMMUNITY adalah komunitas terbuka yang bersifat kerelawanan dalam kederhanaan dengan implementas kegiatan-kegiatan yang secara langsung memberi manfaat bagi masyarakat sekitar
b. Segi empat artinya adalah rumah bagi siapapun yang memiliki kerelawanan
c. Warna orange menggambarkan warna ceria, yang bermakna bahwa DRUGS FREE COMMUNITY adalah komunitas yang selalu berpikir positif, berperilaku menyenangkan, dan berinteraksi dengan masyarakat atas dasar memberikan manfaat dengan harapan membawa kebahagiaan
d. Warna biru menggambarkan persahabatan dimaksudkan bahwa DRUGS FREE COMMUNITY adalah komunitas yang bersahabat baik baik bagi sesama anggota dan atau pun kepada masyarakat
e. Huruf F yang menyerupai huruf V terbalik bermakna bahwa Bangsa kita belum merdeka (Victory) dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba
Pasal 11
Slogan DRUGS FREE COMMUNITY adalah Dari Kita… Oleh Kita… Untuk Bangsa…
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 12
Kedaulatan Drugs Free Community ada di suara Anggota Aktif, yang dilakukan dalam Rapat Pleno
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota Drugs Free Ccommunity adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 Tahun dan dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis dan berjanji :
1. Berketuhanan Yang Maha Esa
2. Mencintai dan Berbakti pada Orang Tua
3. Mencintai dan Mengabdi pada Bangsa dan Negara
4. Mencintai dan Menghormati Sesama
5. Stop dan Perangi Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 14
1. Keanggotaan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu anggota aktif dan anggota pasif
2. Selanjutnya yang disebut anggota aktif adalah pengurus dan relawan DRUGS FREE COMMUNITY
3. Keanggotaan berakhir karena; meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan diberhentikan oleh Rapat Pleno
Pasal 15
Hak dan Kewajiban seluruh anggota;
1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan DRUGS FREE COMMUNITY
2. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar DRUGS FREE COMMUNITY
3. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh DRUGS FREE COMMUNITY
4. Aktif melaksanakan program DRUGS FREE COMMUNITY
Pasal 16
Hak Anggota Aktif;
1. Berhak mengeluarkan pendapat secara lisan dan atau tertulis
2. Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan fungsional
BAB VIII
PENGORGANISASIAN
Pasal 17
Struktur organisasi DRUGS FREE COMMUNITY adalah;
1. Dewan Penasihat
2. Pengurus
3. Relawan
Pasal 18
1. Dewan Penasihat adalah orang-orang yang dipilih berdasarkan hasil Rapat Pleno Anggota berdasarkan pertimbangan karena memiliki jasa terhadap pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan DRUGS FREE COMMUNITY
2. Dewan Penasihat memiliki hak dan kewenangan untuk mengikuti kegiatan DRUGS FREE COMMUNITY
3. Dewan Penasihat memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan nasihat kepada Pengurus dan Relawan DRUGS FREE COMMUNITY
Pasal 19
1. Pengurus DRUGS FREE COMMUNITY sekurang-kurang terdiri dari seorang Leader dibantu sedikitnya 2 (dua) orang Senior Fasilitator
2. Senior Fasilitator sekaligus masing-masing menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara
3. Pengurus DRUGS FREE COMMUNITY memiliki hak dan kewenangan untuk mengatasnamakan DRUGS FREE COMMUNITY di dalam usaha-usaha untuk pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan DRUGS FREE COMMUNITY
4. Pengurus DRUGS FREE COMMUNITY berkewajiban menyusun dan menjalankan program kerja dan peraturan-peraturan
5. Masa kerelawanan sebagai pengurus DRUGS FREE COMMUNITY adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan hasil Rapat Pleno
Pasal 20
1. Relawan adalah anggota DRUGS FREE COMMUNITY yang memiliki komitmen untuk terlibat aktif sebagai fasilitator sebaya
2. Relawan memiliki sistem kepengurusan yang otonomi tanpa bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan yang dibuat oleh Pengurus DRUGS FREE COMMUNITY
3. Relawan berkewajiban menjalankan program kerja yang disusun oleh Pengurus DRUGS FREE COMMUNITY
4. Relawan berhak dan berwenang untuk berekspresi merumuskan kegiatan yang bertujuan untuk pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan DRUGS FREE COMMUNITY
BAB IX
RAPAT
Pasal 21
1. Rapat Pleno, rapat yang dihadiri oleh Pengurus DRUGS FREE COMMUNITY dan Relawan DRUGS FREE COMMUNITY
2. Rapat Pengurus DRUGS FREE COMMUNITY
3. Rapat Relawan DRUGS FREE COMMUNITY
BAB X
PEMBIAYAAN DAN SPONSORSHIP
Pasal 22
Pembiayaan kegiatan DRUGS FREE COMMUNITY dapat diperoleh melalui;
1. Partisipasi anggota/relawan
2. Donasi simpatisan
3. Sponsorsip
4. Badan Usaha DRUGS FREE COMMUNITY
Pasal 23
Di dalam penyelenggaraan program kerja DRUGS FREE COMMUNITY diharapakan dapat bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan dan atau donator yang bersifat sponsorship dan tidak intervensi substansi visi, misi, dan program kerja (kegiatan) komunitas.
Pasal 24
Perusahaan yang tidak diperkenankan menjadi sponsor:
1. Perusahaan Rokok
2. Perusahaan Minuman Beralkohol
3. Perusahaan Kondom
4. Diskotik dan tempat-tempat hiburan yang diduga ada peredaran gelap narkoba dan atau memperkerjakan anak/remaja sebagai pekerja seks komersial
BAB XI
PANTANGAN KEGIATAN
Pasal 25
Penyelenggaraan kegiatan DRUGS FREE COMMUNITY dilarang melakukan;
1. Pembagian kondom dan atau kampanye seks bebas
2. Pembagian jarum suntik steril bagi pecandu IDU
3. Kampanye terapi metadon
4. Testimoni mantan pecandu pada saat penyuluhan di kalangan anak-anak dan remaja
5. Pendampingan hukum terhadap orang-orang dewasa yang terlibat kasus hukum narkoba
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar DRUGS FREE COMMUNITY dapat dilakukan berdasarkan Rapat Pleno
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 27
1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam peraturan-peraturan yang dibuat berdasarkan Rapat Pleno
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Surabaya, 5 Oktober 2007

Tidak ada komentar:
Posting Komentar